Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Laboraturium Kemetrologian

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi adalah Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian. bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 200o tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa dengan Peraturan Daerah dapat menetapkan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan otonominybahwa Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian dan Kegiatan Kemetrologian mempunyai peranan penting dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, produsen, kepentingan umum serta kepastian hukum dalam pemakaian standar ukuran dan standar satuan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannybahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan Pelayanan Laboratorium Kemetrologian, maka perlu dipungut retribusi daerah terhadap beberapa kegiatan kemetrologian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  12. Peraturan Daerah Tingkat I Prov. Sultra Nomor 7 Tahun 1989.

perda ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kemeterologian, kewajiban dan syarat-syarat tera dan terulang, ketentuan pemungutan retribusi daerah, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
2 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Laboraturium Kemetrologian

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2006

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2006 /No. 2 , LL 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar