PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Laboraturium Kemetrologian
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi adalah Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian. bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 200o tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa dengan Peraturan Daerah dapat menetapkan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan otonominybahwa Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian dan Kegiatan Kemetrologian mempunyai peranan penting dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, produsen, kepentingan umum serta kepastian hukum dalam pemakaian standar ukuran dan standar satuan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannybahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan Pelayanan Laboratorium Kemetrologian, maka perlu dipungut retribusi daerah terhadap beberapa kegiatan kemetrologian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Laboraturium Kemetrologian
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2006
Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2006
Sumber
LD. 2006 /No. 2 , LL 17 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.