PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara untuk menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Ditetapkan Tanggal
02 April 2007
Diundangkan Tanggal
02 April 2007
Berlaku Tanggal
02 April 2007
Sumber
LD. 2007 /No. 2 , LL 55 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.