PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat, maka urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, perlu di implementasikan secara konsisten, demokratis dan bertangungjawab sesuai dengan Jiwa dan semangat Otonomi Daerahahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2008
Berlaku Tanggal
20 Juni 2008
Sumber
LD. 2008 /No. 2 , LL 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.