Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015
Berlaku Tanggal
27 November 2017
Sumber
LD. 2015 /No. 2 , LL 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago