PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – bahwa peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 12 tahun 2014 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dibatalkan oleh menteri dalam negeri nomor 188.34-5248 tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan putusan mahkama konstitusi nomor 85/PUU-XI/2013yang menyebutkan bahwa undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Ditetapkan Tanggal
25 April 2017
Diundangkan Tanggal
25 April 2017
Berlaku Tanggal
25 April 2017
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.