PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Utama Sultra sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di ganti. Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah, kelembagaan Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari Pelaku Ekonomi nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan Perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2019
Berlaku Tanggal
11 Januari 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.