Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diserahkannya beberapa Balai Pelatihan kepada daerah sebagai konsekuensi pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pemanfaatan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerahahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka pemanfaatan fasilitas, perlu dipungut retribusi sebagai salah satu jenis retribusi pemakaian kekayaan daerabahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
3

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2006

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2006 /No. 3 , LL 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar