Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sehingga porlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ba.hwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah Provinsi dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar