Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.3/I/1929/2013 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakulitas Kedokteran Universitas Haluoleo Kendari, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Bahteramas provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan restrukturisasi disesuaikan dengan beban tugas yang semakin meningkat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2015

Berlaku Tanggal
17 Juni 2015

Sumber
LD. 2015 /No. 3 , LL 8 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BAPeraturan PemerintahEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar