PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka menindak lanjuti ketentuan pasal 148 dan 149, maka Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, perlu diadakan perubahan kembali dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Prajbahwa Perubahan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik, dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
02 April 2007
Diundangkan Tanggal
02 April 2007
Sumber
LD. 2007 /No. 4 , LL 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.