PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalia.n dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya- secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan lzin Usaha Penangkapan ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakukan usaha perikanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN TANGKAP
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.