PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peningkatan aktivitas pembangunan dan industri di daerah menyebabkan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengaturan mengenai pengelolaannya. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengumpulan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
22 April 2016
Diundangkan Tanggal
22 April 2016
Berlaku Tanggal
22 April 2016
Sumber
LD. 2016 /No. 4 , LL 97 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.