PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sember daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan izin usaha penangkapan ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakuan usaha perikanan ;
- – bahwa dengan ditetapkanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER .14/MEN/2011, maka izin usaha perikanan tangkap yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010, dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang – undangan serta situasi dengan kondisi sehingga perlu dilakuakan penyesuaian;
- – bahwa jasa izin usaha perikanan tangkap merupakan objek retribusi yang dapat mendukung terlaksananya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakuakan peningktan pengaturan dan intensifikasi pemungutanya ;
- – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk pengaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggra tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017
Berlaku Tanggal
26 Mei 2017
Sumber
LD. 2017
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.