PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa mutu benih tanaman pangan dan hortikultura merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan penting dalam rangka melindungi kepentingan petani untuk menggunakan benih yang memenuhi standar kualitas yang berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat. bahwa salah satu upaya yang efektif untuk menjaga mutu benih tanaman pangan dan hortikultura adalah melalui pemeriksaan lapangan, penguj dan laboratorium dan pengawasan pemasaran peredarannybahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dipungut retribusinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.