PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-nipa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang terletak pada wilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289 Tahun 1995, berdasarkan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi, merupakan Kewenangan Provinsbahwa untuk melaksanakan kewenangan di atas serta dalam rangka optimalisasi pembangunan pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan taman hutan raya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
5
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-nipa
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.