PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, perlu dilakukan penataan dan penyesuian kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerabahwa untuk mendukung kelancaran tugas dibidang pengawasan, perencanaan serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik maka organisasi dan tata kerla Inspektorat, Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2008
Berlaku Tanggal
28 Juli 2008
Sumber
LD. 2008 /No. 5 , LL 113 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BAPeraturan PemerintahEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.