PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 20O4 tentang Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Tahun
2006
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2006
Berlaku Tanggal
Sumber
LD. 2006 /No. 6 , LL 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.