PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan pemanfaatannybahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Pengguna Jasa dan Fasilitas Terminal Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan Jasa pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas Jasa pelayanan dan pemanfaatan fasilitas dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2007
Diundangkan Tanggal
14 Juni 2007
Sumber
LD. 2007 /No. 6 , LL 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.