PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Beberapa Ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dibatalkan oleh Mendagri Nomor 188.34-4664 sehingga perlu dibentuk Perda Perubahan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017
Sumber
LD. 2017/NO. 6
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.