Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Suiawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan saiah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk memungut pajak, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sultra Nomor 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 3 tahun 1998 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.