PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak daerabahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
7
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2004
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2004
Berlaku Tanggal
Sumber
LD. 2004 /No. 7 , LL 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.