PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Untuk jangka waktu 5 (lima tahun). bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2008-2013 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013
Ditetapkan Tanggal
22 September 2008
Diundangkan Tanggal
22 September 2008
Berlaku Tanggal
22 September 2008
Sumber
LD. 2008 /No. 7 , LL 291 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.