PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengakomodir beberapa komponen pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Peralatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 perlu diakukan penyesuaian
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.