PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan PD. BPR Bahteramas perlu dilakukan upaya penyehatan melalui penambahan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kepada PD.BPR Bahteramas;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan untuk memperkuat modal dasar PD.BPR Bahteramas Bombana dan PD. BPR Bahteramas Bau-bau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2019
Berlaku Tanggal
25 Februari 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR : 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.