Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan. bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Tingkat I Prov. Sultra Nomor 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penggelolaan dan pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanaan pembebasan retribusi, sanksi , ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.