Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Oktober 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018,
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4750 Tahun 2020

Peraturan ini tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.580.124.354.738,00 (Enam triliyun lima ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan transfer, dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri atas:
a. Belanja Operasi;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga, dan
d. Belanja Transfer. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2021

Berlaku Tanggal
26 Januari 2021

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (110.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar