Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan Daerah Prodexim, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan menyempurnakan jenis-jenis usaha Perusahaan Daerah Prodexim dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984
- Kepmendagri No.153 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.10 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No.14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.