Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Oranisasi Perangkat Daerah;
  2. dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintaj umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian ari perangkat daerah. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dipandang perlu membentuk PERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  10. Keputusan Presiden o.82 Tahun 1971
  11. Keputusan Presiden No.16 Tahun 2005
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2009
  13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 T.ahun 2008
  15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 9 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula menganai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja KORPRI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
10 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (633.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar