Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusda Industri Grafika Meri didirikan dengan tujuan antara lain untuk turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan hasil uji tuntas (due dilligence) yang dilakukan ileh Akuntan Publik dsb&
- d, laporan penilaian properti tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik FAST, dan kondisi Perusda sudah tidak lagi mencapai tujuan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, keberadaan perusda tidak dapat dipertahankan lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai:
pencabutan dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru, dan kewajiban-kewajiban setelah pencabutan perusda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.