Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
penghapusan beberapa definisi pada ketentuan umum, perubahan ketentuan mengenai:
koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, PPK-SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, SiLPA, investasi pemerintah daerah, perubahan APBD.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Diundangkan Tanggal
19 November 2013
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Download PDF (33.63 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.