Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi dasar pembentukan Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tersebut adanya penambahan tugas, fungsi dan wewenang SatpolPP di bidang perlindungan masyarakat dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural, sehingga perlu diadakan penyesuaian terhadap struktur organisasi, tugas dan fungsi Satpol PP Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi, kepegawaian,kelompok jabatan fungsional, tata kerja, keuangan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
12 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2012

Sumber
LD.2012/NO.12

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel

Download PDF (748.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar