Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Jenis

Nomor
14

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012

STATUS PERATURAN

Berlaku

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sumselprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Jenis

Nomor
14 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2012

Sumber
LD.2012/NO.14

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (733.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar