Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Perda No 9 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan di bidang aset daerah, maka dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap nomenklatur, tugas dan fungsi bidang yang menangani aset daerah serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang akan mengelola aset daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai:
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kelima Atas Perda No 9 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013
Berlaku Tanggal
30 Desember 2013
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel
Download PDF (17.54 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.