Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelah Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013, telah ditetapkan modal dasar perusahaan daerah sebesar Rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah). Modal dasar perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan dan tidak terdiri atas saham-saham sebagai penyertaan modal pemprov. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat berkembang secara kompetitif dalam menunjang perekonomian daerah dan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan penambahan penyertaan modal pemprov sehingga modal dasar menjadi sebesar Rp500.000.000.000, 00 (lima ratus miliar rupiah). Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini mengatur mengenai:
perubahan ketentuan mengenai:
modal dasar dan penyerahan aset Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
15 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Ditetapkan Tanggal
30 September 2014

Diundangkan Tanggal
30 September 2014

Berlaku Tanggal
30 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.15

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
  2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
  3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
  4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Download PDF (263.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar