Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Sumsel. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi merupakan bagian dari perangkat daerah yang pembentukannya berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman pembentukan organisasinya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, keuangan, kelompok jabatan fungsional, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
16 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013
Berlaku Tanggal
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (968.07 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago