Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Panas Bumi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan Panas Bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi diperlukan adanya pengaturan sebagai landasan hukum dalam pengembangan dan pengelolaannya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1990
  3. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diuah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.27 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2007
  10. Undang-Undang No.4 Tahun 2009
  11. Undang-Undang No.30 Tahun 2009
  12. Undang-Undang No.32 Tahun 2009
  13. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1989 sebagaimaba telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007l Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
  17. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2010
  18. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010
  19. P No.24 Tahun 2010
  20. Keputusan Presiden No.32 Tahun 1990
  21. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No.11 Tahun 2008
  22. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.2 Tahun 2009
  23. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.11 Tahun 2009
  24. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahn 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Wewenang dan Tanggung Jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi, Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja, Hak dan Kewajiban Pemegang IUP;
Pengelolaan Lingkungan serta Sanksi Administrasi bagi pemegang IUP yang melangar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
18 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Panas Bumi

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar