Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, dalam Lampiran huruf B bidang Kesehatan angka 3 sumber daya manusia kesehatan disebutkan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah registrasi, akreditasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi. Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008, Pemerintah Provinsi adalah koordinatir pelaksanaan proses sertifikasi, pelaksanaan proses registrasi bagi tenaa kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dengan menggunakan surat tanda registrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK/VII/2002, Kepala Dinas Kesehatn Provinsi melakukan registrasi berdasarkan permohonan bidan untuk menerbitkan Surat Izin Bidan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK.VII/2002
- Peraturan Menteri Kesehatan No.131/Menkes/SK/II/2004
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005 dan No.1138/Menkes/PB/VIII/2005
- Keputusan Menteri Kesehatan No.369/Menkes/SK/III/2007
- Peraturan Menteri Kesehatan No.125/Menkes/SK/II/2008
- Keputusan Menteri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahn 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai:
Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Metode dan Hasil Uji Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditentukan Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Perda Tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2010
Berlaku Tanggal
10 Maret 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (785.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.