Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang merupakan faktor penyebab mempercepat terjadinya kerusakan geometrik jalan dan jembatan yang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang tidak hanya membahayakan pengemudi dan kendaraannya tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya bahkan berdampak pada lingkungan dan kepentingan masyarakat umum, sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) memiliki peran yang sangat strategis dan diposisikan sebagai ujung tombak di sektor hilir dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kelebihan muatan kendaraan angkutan barang, sehingga peran dan fungsi UPPKB perlu dioptimalkan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, perlu diadakan beberapa penyesuaian terhadap materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- Permenhub Nomor 134 Tahun 2015
- Peraturan Dirjen Nomor SK.1493/AJ.108/DRJD/2013
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016
Berlaku Tanggal
21 Januari 2016
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 1, 5, 6, 7, 9, 10, 13, 17, 20, 29, 30.
Download PDF (574.54 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.