Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Budaya daerah di Sumatera Selatan berupa Arsitektur, Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan aset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa. Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Pemerintah melalui Penetapan Sertifikat Nomor 153984D/MK.A/DO/2014 untuk Rumah Ulu dan Penetapan Sertifikat Nomor 60022/MK.E/KB/2017 untuk Rumah Basemah dan sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu diatur pemajuan dan pemanfaatannya, sehingga dapat menjadi daya tarik dan destinasi pariwisata. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERPU Nomor 15 Tahun 2019
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1988
  12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
  13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pemanfaatan unsur arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumatera Selatan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2021
Berlaku Tanggal
18 Mei 2021
Sumber
LD.2021/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (987.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago