PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kelebihan muatan (overloading) yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang merupakan salah satu faktor penyebab mempercepat terjadinya kerusakan geometrik jalan dan jembatan yang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelebihan muatan yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang tidak hanya membahayakan pengguna jalan lainnya bahkan juga berdampak pada lingkungan, dan kepentingan masyarakat umum lainnya, sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian. Jembatan timbang memiliki peran yang sangat strategis dan diposisikan sebagai ujung tombak di sektor hilir dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kelebihan muatan kendaraan angkutan barang, sehingga peran dan fungsi jembatan timbang harus dioptimalkan, Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Perda Tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014
Berlaku Tanggal
01 Juli 2014
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Tertib Muatan Kendaraan Bermotor di Pos Pemeriksaan Terpadu (Peraturan PemerintahT) Sumatera Selatan
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.