Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007, perlu membentuk PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 yat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2006
  10. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2–7
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No55 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai:
Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD;
Penyampaian dan Pembahasan RAPERDA APBD;
serta Pelaksanaan APBD. Selain itu diatur juga terkait Perubahan APBD;
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah;
Akuntansi Keuangan Daerh serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2010

Berlaku Tanggal
10 Maret 2010

Sumber
LD.2010/NO.5

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.51 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar