Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka dipandang perlu mengadakan penyempurnaan terhadap beberapa struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi beberapa Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Biro Umum dan Humas, Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset dan Biro Keuangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008.

Dalam Perda ini diatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
6 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
01 April 2010

Berlaku Tanggal
01 April 2010

Sumber
LD.2010/NO.6

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008 ttg Organisasi dan tata Kerja Setda dan Setwan Prov Sumsel

Download PDF (594.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar