Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum;
pengelola keuangan daerah;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pelaksanaan dan penatausahaan;
laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
kekayaan daerah dan utang daerah;
badan layanan umum daerah;
penyelesaian kerugian keuangan daerah;
informasi keuangan daerah;
pembinaan dan pengawasan, dan
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.