Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008, Museun Negeri Sriwijaya merupakan salah satu UPTD yang berada di bawah dan dikelola oleh DInas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian penyelenggara tugas pokok dan fungsi Museum Negeri Sriwijaya yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selata perlu dialihkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, terdapat beberapa istilah nomenklatur jabatan struktural pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan DInas Sosial Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan No.267/MENKES/SK/III/2008 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
Perubahan atas PEraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.