Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, kententraman dan keamanan masyarakat perlu pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol;
  2. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan konsisi saat ini sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang No.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 39 Tahun 2007
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang No.7 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  11. Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013
  12. Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019
  13. PerkBPOM No.14 Tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
beberapa ketentuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman yang diubah sebagai berikut ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 15 dan angka 16 diubah;
ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2);
ketentuan Pasal 7 diubah;
ketentuan Pasal 8 diubah;
ketentuan Pasal 10 diubah;
ketentuan Pasal 12 diubah;
ketentuan Pasal 20 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
Ditetapkan Tanggal
27 November 2019
Diundangkan Tanggal
27 November 2019
Berlaku Tanggal
27 November 2019
Sumber
L.D.2019/NO.07

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.5 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago