Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, perlu mengubah nomenklatur, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004l Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pemabngunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
01 April 2010
Berlaku Tanggal
01 April 2010
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Download PDF (622.14 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.