Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan hukum cuma-cuma dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, sanksi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
8 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
14 Juni 2012
Berlaku Tanggal
14 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma

Download PDF (670.99 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago