Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiridari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara. Daerah aliran sungai memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Oleh karena itu kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Sumatera Utara dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan dan berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Untuk itu dibuatlah pedoman dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan. Kemudian tentang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai hingga monitoring dan evaluasi. Pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan daerah aliran sungai, hingga tata cara penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hal pengelolaan daerah aliran sungai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2014
Berlaku Tanggal
13 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (9.66 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.