Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor
10 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/ No. 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.